Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif pada realisasi anggaran KONI Aceh tahun 2023. Nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
Hal ini telah diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-undangan. LHP sudah diserahkan kepada DPRA Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Dilihat BERITAKINI.CO, dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan bahwa KONI Aceh mendapatkan bantuan hibah dari Dispora Aceh senilai Rp 44 miliar pada 2023.
Baca juga:
- Kejari Bakal Usut Dana 15 Miliar yang Mengalir Ke 9 kelompok di Aceh Timur
- Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik di Aceh Timur, Kejati Aceh Kini Periksa Ketua BRA
KONI Aceh mengklaim bahwa senilai Rp 15,6 miliar di antaranya, habis untuk membiayai kegiatan Pemusatan Pelatihan Daerah (Pelatda) dalam rangka persiapan PON XXI. Nama kegiatannya adalah Pembinaan Atlet dan Pelatih diselenggarakan fullboard (kegiatan sehari penuh dan menginap) di 11 hotel.
Berdasarkan dokumen kontrak, harga satuan fullboard yang dibayar KONI Aceh per orang per hari senilai Rp 235 ribu, terdiri dari akomodasi Rp 120 ribu, konsumsi Rp 80 ribu, dan snack Rp 35 ribu.
“Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik pada lima hotel bahwa KONI telah mengadakan kegiatan persiapan Aceh menuju PON XXI sebanyak 20 kegiatan dengan realisasi Rp 11,2 miliar,” beber BPK.
Tapi hasil konfirmasi uji petik yang dilakukan BPK terhadap 519 peserta kegiatan pada lima hotel, mengungkap fakta mencengangkan. Ternyata, sebanyak 363 orang tidak menginap.
Sementara hasil konfirmasi pada pihak hotel, lanjut BPK, awalnya mereka menyatakan bahwa seluruh atlet menginap.
Halaman Selanjutnya