Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan bahwa dua proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Aceh Timur mengalami kekurangan volume dan spesifikasi teknis tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian daerah mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Proyek pertama adalah pekerjaan pengaspalan Jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah sepanjang 3,08 kilometer yang dilaksanakan oleh CV PR dengan nilai kontrak sebesar Rp9,35 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada 22 Februari 2025 mengungkapkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp1,82 miliar.
Proyek kedua adalah pekerjaan pengaspalan jalan pada ruas yang sama sepanjang 1,55 kilometer yang dilaksanakan oleh CV AWG dengan nilai kontrak sebesar Rp7,95 miliar. Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada 27 Februari 2025 juga menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp1,27 miliar.
Total potensi kerugian daerah dari dua proyek tersebut mencapai Rp3,1 miliar lebih. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Baca Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wanita ini Kritik Pemerintah Lewat Foto Bak Model
Baca Juga: Pilu, Ibu Hamil Terpaksa Melahirkan di Jalan Rusak Aceh Timur
Baca Juga: Warga Tanam Pohon Sebagai Aksi Protes Jalan Rusak di Buket Seulemak
BPK menemukan bahwa harga satuan pekerjaan Beton Struktur FC 20 Mpa yang dibayar mahal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Sumber: Beritakini.co