Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 mengungkap, ada sejumlah paket pekerjaan yang tidak sesuai volume.
Misal, pekerjaan peningkatan jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren. Proyek ini diketahui mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.2 miliar lebih.
Disebutkan, proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh ini, dimenangkan PT. GN KSO, PT MPA, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 07-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2020, tanggal 23 Desember 2020. Nilai kontraknya Rp178.052.920.000,0-,dengan jangka waktu berdasarkan SPMK mulai 30 Desember 2020 sampai 20 Desember 2022.
Pekerjaan tersebut sempat mengalami enam kali perubahan.
Addendum Kontrak I Nomor: 07.1-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021, tanggal 31 Mei 2021, tentang perubahan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.
- Baca Juga:
- Lintas Lokop – Pereulak Amblas
- Pembangunan 3 Segmen Jalan Lintas Peureulak – Lokop Wajib.
- Proyek Jalan Peureulak – Lokop Terancam Tak Siap, Akibat Tingginya Curah Hujan
Addendum Kontrak II Nomor: 07.2-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021, tanggal 6 Desember 2021, tentang Tambah Kurang Pekerjaan.
Addendum Kontrak III Nomor: 07.3-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Tambah Kurang Pekerjaan.
Addendum Kontrak IV Nomor: 07.4-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022, tanggal 18 Agustus 2022 tentang, Perubahan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11%.
Selanjutnya Addendum Kontrak V Nomor: 07.5-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022, tanggal 28 Oktober 2022 penjelasan masa pelaksanaan pekerjaan.
Halaman Selanjutnya