Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mencatat temuan mengkhawatirkan terkait kondisi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Timur. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Aceh Timur Energi dan Mineral, PT Wajar Corpora, dan PT Beurata Maju.
Laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa ketiga BUMD tersebut terus mencatat kerugian dan gagal menyetor dividen secara riil ke kas daerah.
PT Aceh Timur Energi dan Mineral memiliki nilai ekuitas negatif sebesar Rp332 juta, sementara PT Wajar Corpora mencatatkan akumulasi rugi mencapai Rp8,48 miliar. PT Beurata Maju juga mengakumulasi kerugian sebesar Rp14,81 miliar.
BPK menemukan bahwa fungsi pengawasan dan tata kelola BUMD lemah. Tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk ketiga BUMD tersebut, dan tidak ada dokumen fundamental seperti Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Tahunan.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Mengandalkan BUMD untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: BPMA Akan Upayakan Dampingi Masyarakat Pengeboran Minyak Aceh Timur Dapat Dilakukan Secara Legal
Hal ini membuat Pemkab Aceh Timur tidak memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan monitoring.
Kondisi keuangan BUMD yang parah ini berdampak pada keuangan daerah. Pemkab Aceh Timur tidak dapat melakukan evaluasi dan monitoring yang efektif, sehingga menyebabkan kerugian yang lebih besar.
BPK juga menemukan bahwa ketiga BUMD tidak menyetor dividen secara riil ke kas daerah, tetapi malah menggunakan dana dari pihak ketiga untuk menyetor ke kas daerah.
Sumber : Beritakini.co