LOWONGAN KERJA – Pemerintah bakal membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tanggal 10 Februari 2022.
Seleksi dibuka untuk dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022 – 2027.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo, mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline.
Melansir Kompas.com, pendaftaran secara offline dilakukan langsung dengan mendatangi kantor BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui laman resmi.
Sebagai informasi, ada beberapa persyaratan bagi Anda yang berminat menjadi calon anggota BPKH. Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
- Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak merangkap jabatan; dan/atau
- Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” terang Mardiasmo dalam siaran pers, Selasa (1/2/2022).
Pendaftaran KLIK DISINI