Close Menu
    info terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional.
    Nasional

    BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional.

    RedaksiMarch 13, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada November 2021 merilis data pengeboran sumur minyak ilegal yang tersebar seluruh wilayah Indonesia.

    SKK Migas memperoleh data jumlah sumur minyak ilegal tersebut dari pendataan yang dilakukan oleh Perwakilan SKK Migas serta data dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    “Diperkirakan ada 4.500 sumur ilegal dan produksinya kurang lebih 2.500 barel minyak per hari,” kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan melalui virtual meeting di Jakarta, Jumat (5/11/2021), melansir bisnis.com.

    Melansir bisnis.com (5/11/2021), Tenaga Ahli SKK Migas pada November 2021 menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengkaji penanganan dan pengelolaan terkait pengeboran serta pengkajian perihal pengelolaan hasil produksi pengeboran dari sejumlah sumur ilegal di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan hasil produksi dan memperbaiki proses produksi yang lebih menguntungkan masyarakat.

    Saat itu, SKK Migas memiliki 2 opsi dalam menangani sumur minyak ilegal. Pertama, menyediakan payung hukum supaya aktivitas pengeboran dapat berstatus legal dan dikelola dalam bentuk Badan Usaha Milik daerah (BUMD). Kedua, menghentikan pengeboran atas dasar petimbangan keamanan, dampak lingkungah serta perihal hukum.

    Baca Juga: Breaking News: Sumur Minyak Ranto Perlak Aceh Timur Kembali Meledak

    Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) pada Minggu pagi (13/03/2022) saat dikonfirmasi melalui Afrul wahyuni perihal kebijakan yang mengatur penambangan minyak bumi pada sumur tradisional ilegal, pihaknya mengungkap perihal Qanun Migas Aceh.

    Ia menerangkan bahwa perkara legalisasi (pengesahan, berikut aturan tata kelola) kegiatan pengeboran sumur minyak tradisional di Aceh telah memasuki tahapan pembahasan dalam Qanun Minyak dan Gas (migas) Aceh.

    “kita harapkan Qanun ini bisa segera disahkan dan dapat diimplementasikan (diterapkan),” tulis Afrul saat dikonfirmasi melalui media pesan pribadi (13/03).

    Sebagai informasi, berdasarkan pemaparan Tenaga Ahli SKK Migas diketahui sejumlah 4.500 pengeboran sumur minyak ilegal tersebar di kawasan Bayat Ilir, Sumatera Selatan. Di aceh tepatnya kawasan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, dan Bireun. Selanjutnya, di Lubuk Napal dan Di Bitung, Provinsi jambi dan kawasan Telaga Said, Sumatera Utara.

    Tenaga Ahli SKK Migas mengungkap, sumur yang diproduksi secara tradisional tersebut secara keseluruhan memiliki potensi yang lebih besar dari 2.500 baler per hari. Sumur-sumur ilegal tersebut mampu menghasilkan minyak hingga 4 kali lebih banyak jika dikelola dengan baik, yakni 10.000 barel per hari.

    Bupati Aceh Timur Pemerintah Aceh Ranto Peureulak sumur minyak peureulak
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    ridhaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh Timur akan menjalankan agenda ‘roda…

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,161
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.