Infoacehtimur.com / Aceh – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas dari penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. setelah beredar isunya keluar penjara pada Rabu, 5 Oktober 2022, 25 hari yang lalu.
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Haspan Yusuf Ritonga kepada waspadaaceh.com, Selasa malam membenarkan terkait adanya kabar telah bebas Irwandi Yusuf dari tahanan.
“Benar, tapi informasi yang pasti saya belum dapat komunikasi langsung dengan Irwandi. Sehingga, belum bisa diberi kepastian,” jelasnya. (Waspadaaceh.com)
Baca juga: BREAKING NEWS – Ricuh, Massa Tiyong Geruduk Acara Bimtek PNA Kubu Irwandi
Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH yang dikonfirmasi informasi tersebut belum mau berkomentar perihal itu.
“Terkait isu yang berkembang bahwa Irwandi akan bebas tahun ini, Sayuti menilai itu sesuatu yang biasa. (Serambinews.com)
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.***
Baca juga: Berikut Nama-nama Nelayan Aceh Timur yang Dideportasi dari Thailand