Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara yakni Usman Sulaiman, diduga kabur dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Awal mulanya Usman Sulaiman melarikan diri, berawal pada Rabu 31 Mei 2023 dirinya mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi Rayeuk.
Saat di Rumah Sakit Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi, Usman dengan kondisi tangan diborgol saat dirawat inap. Seiring waktu berjalan pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Usman dikabarkan melarikan diri.
Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas IIB Idi Irham, menjelaskan bahwa benar ada narapidana yang Kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud pada subuh tadi.
BACA JUGA: Detik-detik Bos Sabu Diduga Dibantu Kabur oleh Oknum Pegawai Lapas Langsa Aceh Lewat Pintu Depan
“Ya benar bang ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari (Kabur),” kata Irham kepada wartawan Sabtu, (3/6/2023).
Sebagai informasi, Usman Sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilogram sabu pada Selasa, 20 April 2021 lalu di kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur. Saat itu ia berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bireuen.
Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saat dilakukan penggeledahan didalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil.
Kemudian Usman Sulaiman, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliar rupiah. Sedangkan seorang perempuan divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.***