Infoacehtimur.com, Aceh – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Dua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, sedangkan ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh, sementara ZA diamankan di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88,” ujar Joko Krisdiyanto.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh
Baca Juga: Densus 88 Berkah 13 Terduga Teroris Ditamiang, Terkait Kelompok JI dan JAD
Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya, Densus 88 masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polda Aceh menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88 untuk mengetahui detail penangkapan dan dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut.
Sumber: Bithe.co