Close Menu
    info terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BREAKING NEWS – Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue
    Aceh

    BREAKING NEWS – Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue

    zakariaAugust 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur / Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

    “Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

    Advertising
    Demo

    Kata Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

    Baca juga: Pelaku Korupsi di Aceh dari ASN hingga Kepala Daerah

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Periksa 2 Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi

    Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

    “Di sini pak Kabid ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya,” kata Fadillah.

    Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH.

    Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

    Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor : Febrianto Budi Anggoro
    Sumber: ANTARA News Aceh 2023

    Dinas PUPR Aceh Timur Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    zakariaJune 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pembangunan permanen SD Negeri Sarah Gala di Gampong Sahraja, Kecamatan…

    Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M

    June 30, 2026

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    June 30, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.