Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang kurir yakni berinisial MA (23), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh ditangkap Polresta Medan. Pasalnya, ia bawa 1 ton ganja kering.
MA membawa barang haram tersebut diupah dengan harga 2 juta rupiah.
MA terduduk dengan kondisi tangan diborgol. Terlihat dia mengenakan kaos dan celana hitam panjang.
Baca Juga: Ada Mie Goreng Khas Aceh Rasa Ganja Dalam Kemasan, Polda Aceh Angkat Bicara
Baca Juga: Ketika Ganja Dilegalkan Jadi Lalapan Makanan, 8 Negara Ini Sudah Legalkan Ganja
“Saya warga Kabupaten Gayo Lues,” kata MA Senin, 12 Desember 2022 dilansir Detikcom.
Tadi, lanjut MA, saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji.
Dia mengatakan bahwa di tengah perjalanan, temannya meninggalkannya. Sampai akhirnya dia ditangkap di Simpang Pos oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta,” katanya.
Ia mengaku mengetahui mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC berisikan ganja. Meski begitu, ia mengatakan baru kali ini menjadi kurir ganja.
Sebelumnya diberitakan, kurir ganja ditangkap di Simpang Pos, Kota Medan. Kurir itu membawa ganja seberat 1 ton.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles kepada detikSumut.
Rafles mengatakan ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket. Pelaku membawanya dengan mobil box.
“Pengakuannya dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta,” sebutnya.
“Untuk sementara pengakuan pelaku sebagai kurir,” tambahnya.
Baca Juga: DPR Aceh Ajak BNN Pikir Dampak Positif Saat Legalisasi Ganja di Aceh
Baca Juga: Sebelas Tersangka Pemilik Ratusan Kg Ganja dan Sabu Ditangkap Polisi di Gayo Lues
Sumber: Detikcom