Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Masyarakat Desa Gampong Baro, kecamatan Idi Rayeuk menolak keras pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS 3 R) di atas tanah wakaf yang terletak di Dusun Cot Panah Desa Gampong Baro. Rabu (07/06/2023).
Dalam pantauan awak media infoacehtimur.com masyarakat membongkar dan membakar dan menempelkan sepanduk penolak yang di ikat di tempat titik yang akan dibuatkan TPS 3 R sebagai bentuk protes tidak menerima bila tanah wakaf tersebut akan di bangun TPS 3 R.
Salah satu pemuda perwakilan desa dalam wawancara dengan tim infoacehtimur.com mengatakan “kami menolak pembangunan TPS 3 R yang akan di bangun di desa kami (Gampong Baroe) ” Katanya.
- Baca juga:
- Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Timur Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI
- Senator DPD RI asal Aceh Ingatkan Pemerintah Indonesia Bersikap Tegas Menolak Isu LGBT
- Sodorkan 40 Bacaleg ke KIP Aceh Timur, Firdaus: Partai Demokrat Milik Rakyat, Bukan Kelompok
Tak hanya itu merek juga meminta ganti rugi atas penebangan beberapa pohon kepala yang telah di tebang oleh tim pembangunan sampat tersebut, jelasnya.***
Klik lihat video https://www.instagram.com/reel/CtLp3SzAbe4/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Nantikan Berita Selanjutnya.