Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BREAKING NEWS, Petugas Temukan Lagi 1 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati
    Aceh Timur

    BREAKING NEWS, Petugas Temukan Lagi 1 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati

    IlhamApril 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Saat melakukan penyisiran dua ekor harimau yang mati di Aceh Timur oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, kini petugas menemukan 1 ekor harimau sumatera membusuk. pada Minggu 24 April 2022 pada 23.30 WIB.

    Sebelumnya, anggota kepolisian sektor Serbajadi menemukan dua ekor Harimau Sumatera yaitu satu ekor induk betina dan satu ekor jantan ditemukan mati di seputaran hutan PT. Alur Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Peunaron Iptu Hendra Sukmana kepada IAT, Minggu 24 April 2022 mengatakan, saat melakukan penyisiran kita menemukan 1 ekor harimau sumatera yang telah membusuk.

    “Yang sebelumnya ditemukan 2 ekor Harimau Sumatera yang mati akibat jeratan babi. Kini, kasus 1 harimau itu sama yaitu terkena jeratan babi. Namun telah membusuk,” ungkap Iptu Hendra Sukmana.

    Dikatakan Kapolsek, 1 ekor harimau sumatera yang ditemukan telah membusuk terkena jeratan babi itu jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan.

    “Kini semuanya harimau yang telah mati terkena jeratan Babi berjumlah 3 ekor,” pungkas dia.

    Sebelumnya, kapolsek telah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.

    Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang nekat melakukan perbuatan yang telah dihimbau. Maka, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

    “Selain itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pun bagi yang yang melakukan pelanggaran secara kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” terangnya.

    Harian Aceh Harimau Aceh Timur Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    zakariaJune 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky hadir langsung saat Polda Aceh…

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026

    Zulfahmi Pimpin Pansus Jalan Aspal 2025: “Setiap Rupiah Anggaran Harus Terlihat di Lapangan”

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.