
*Oleh Jihan Fahira | Prodi Ekonomi Syariah (Institut Agama Islma Negeri Langsa) | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
DISAAT Aceh tengah menjalankan sistem ekonomi secara syariah dalam beberapa tahun ini setelah lahirnya Qanun LKS.
Apalagi wacana untuk mengembalikan bank konvensional itu hanya gara-gara pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami gangguan layanan akibat terjadinya error beberapa hari yang lalu.
Bahkan gangguan layanan yang terjadi pada BSI tidak serta merta harus ditindaklanjuti dengan tindakan merevisi Qanun LKS yang sudah terbentuk diterapkan di Aceh sejak awal tahun 2022.
BACA JUGA: REVISI QANUN LKS: YANG GIGIT NYAMUK, YANG DIBAKAR RUMAH
BACA JUGA: Pon Yahya Disebut Salah Minum Obat Wancana Revisi Qanun LKS
Karena adanya gangguan BSI itu hanya masalah teknis gangguan dalam pelayanan perbankan syariah, sementara Qanun LKS itu adalah regulasi dalam menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.
Qanun LKS ini umurnya masih sangat muda, baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) timbul wacana merevisi.
Salah sasaran jika DPRA membuka ruang revisi Qanun LKS, sebab hanya BSI yang error, sedangkan layanan keuangan syariah lainnya tidak bermasalah.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, kami menilai qanun LKS harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itupun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga, biar dia yang memilih itukan hak dia jangan pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka,” Ujar Pon Yaya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Padahal di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya, termasuk Bank Aceh, yang merupakan milik pemerintah Aceh. Seharusnya, Bank Aceh yang dibesarkan karena milik sendiri.
Sebenarnya ini jadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh. Kejadian di BSI, tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional.***