Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Aceh, tangkap seorang dugaan pelaku Jarimah Judi Toto Gelap (Togel) yakni YU (53), warga Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, YU ditangkap pada 5 September 2022 lalu. Dari hasil interogasi petugas dia mengaku memasarkan permainan perjudian jenis togel.
“Dari penangkapan YU, kita peroleh dari laporan masyarakat yang dipercaya di Desa Timbang Langsa,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu, (14/9/2022).
Perbuatan Jarimah nya itu, kata Iptu Imam Aziz Rachman, sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering terjadi orang luar daerah bolak-balik ke Desa Timbang Langsa tanpa melapor ke Kadus atau Kades.
“Dia YU, memasarkan judi togel dengan menampung setiap orang yang hendak akan memasang nomor tebakan dibuku tulis. Hasil tebakan itu biasanya diumumkan via online maupun lewat SMS,” ujarnya.
Sambungnya menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan olah petugas turut diamankan pelaku YU dan sejumlah barang bukti serta berupa uang yang telah dipasang oleh costumer.
Baca Juga:
- Marak Perjudian, Terduga Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh
- Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk
- Satu Pelaku Tindak Pidana Judi Online Ditangkap Polres Aceh Timur
Adapun barang bukti yang diamankan anggota berupa uang sejumlah Rp 692.000 rupiah, 13 lembar kertas rekapan, 1 unit HP Merk Nokia, 59 lembar potongan Kertas Karbon, dan pulpen yang digunakan untuk mencatat nomor.
Dikatakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Yu dinyatakan bersalah dan masuk dalam kategori pemasaran judi.
“Kini,YU, dan sejumlah barang bukti nya diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.