Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial IS (32) di Aceh Timur, yang tadinya berniat pergi memancing. Kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dengan dua anak di Kecamatan Pante Bidari.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 September 2024, ketika IS melintas di depan rumah korban saat dalam perjalanan untuk memancing.
IS kemudian melihat korban yang sedang menonton televisi bersama dua anaknya, hanya mengenakan daster tanpa celana dalam.
BACA JUGA: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa
BACA JUGA: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi
Dari sela-sela dinding papan rumah korban, pelaku mengintip dan tergerak oleh niat jahatnya.
IS kemudian mematikan aliran listrik rumah korban dan memanjat plafon untuk masuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm.
Dengan ancaman senjata tajam, ia memaksa korban ke ruang televisi agar kedua anak korban tidak terbangun.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri setelah korban berteriak meminta bantuan warga.
Kasus ini segera dilaporkan ke Polres Aceh Timur. IS, yang diketahui merupakan teman suami korban, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
Saat kejadian, suami korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Zikri, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun 2 bulan penjara (170 bulan) atas perbuatannya.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan melindungi keluarga dari ancaman kejahatan serupa.***