Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pria inisial US (42), ditangkap petugas kepolisian Polres Aceh Timur.
Pasalnya, dia ditangkap lantaran jadi spesialis maling toko dan bengkel. Polisi menyebut US, beraksi saat pemilik sedang pergi sholat Jum’at di masjid.
US merupakan warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penangkapan US berawal petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban inisial RI.
Kepada petugas kepolisian, korban mengaku toko ponsel miliknya di Desa Beusa Seuberang, Peureulak Barat, telah kemalingan.
BACA JUGA: Bukannya Sholat, Dua Pria Aceh Timur Malah Transaksi 1 Kg Sabu di Masjid
BACA JUGA: Kocak! Maling di Aceh Menangis Histeris saat Dikerjai Warga, Dikurung dengan Ular
Dalam laporan polisi, korban mengaku kehilangan uang tunai Rp 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol saat ia sedang pergi ke masjid sholat Jum’at.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata pelakunya yakni US.
Usut punya usut, saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at di Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pada tanggal 22 Maret 2024 juga melakukan perbuatan yang sama di Ranto Peureulak,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Senin (25/3/2025).
Di Kecamatan Ranto Peureulak, kata Rizal, US membobol sebuah bengkel milik AL saat ia sedang Sholat Jum’at dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci.
Atas perbuatan US, dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara.
“Sekarang US berada di Polres Aceh Timur,” ujarnya.***