Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bunuh Maling, Pria di Langsa Tidak Dipidanakan
    Kota Langsa

    Bunuh Maling, Pria di Langsa Tidak Dipidanakan

    IlhamMay 15, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Pencuri bebek inisial MJ (18) tewas ditusuk SF (18) merupakan seorang pelajar. Kejadian ini bermula saat keduanya terlibat dalam perkelahian di Desa Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa.

    Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 15 Mei 2022 mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

    “Saat itu, SF mendengar suara riuh ternak bebek yang dipeliharanya di samping rumah, Kemudian, Ia mengecek ke kandang bebek dan melihat MJ,” ungkap Iptu Imam.

    Kemudian, MJ sendiri terlihat tengah memikul bebek milik SF. Maka, terjadilah perkelahian antara keduanya.

    “Saat terjadi perkelahian, MJ tertusuk pisau dapur di bagian dada, sehingga meninggal dunia di lokasi,” tandas Iptu Imam.

    Atas kejadian tersebut, pelaku SF disangkakan pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “Pelaku SF tidak dapat dipidana karena melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” demikian Iptu Imam Aziz.

    Aceh info Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.