Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bupati Aceh Timur Diminta Tagih Kelebihan Bayar Honorarium Tim Anggaran Sebesar Rp774 Juta
    Aceh Timur

    Bupati Aceh Timur Diminta Tagih Kelebihan Bayar Honorarium Tim Anggaran Sebesar Rp774 Juta

    RedaksiJune 21, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Foto bersama dengan Bupati Aceh Timur dan Ketua TP- PKK dan para peserta di pemondokan, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 18/6.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran honorarium terhadap Tim Anggaran dan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp980.607.880 di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021.

    Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp980.607.880 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran kepada pembantu bendahara pengeluaran sebesar Rp202.945.555, kelebihan pembayaran kepada pembantu bendahara penerimaan sebesar Rp2.762.325 dan kelebihan pembayaran honorarium Tim Anggaran sebesar Rp774.900.000.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemerintah Aceh Timur seperti diperoleh AJNN, Senin (20/6), menyebutkan, pembayaran honorarium terhadap Tim Anggaran dan pengelola keuangan daerah tersebut menjadi temuan karena pembayarannya dilakukan tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

    Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh

    Dua Petani di Aceh Didor Pakai M16, Pengakuan Eksekutor Diupah Uang 10 Juta

    Tiba di Makkah Arab Saudi, Seribuan Jamaah Haji asal Aceh Dapat Uang 4,5 Juta

    Warga di Jalan Syiah Kuala Langsa Abaikan Tulisan ‘Dilarang Buang Sampah Disini’

    Selanjutnya, tidak sesuai dengan Permen Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Mukim, Tambahan penghasilan Aparatur Negara dan Biaya penunjang kinerja dilingkungan Pemerintah Aceh Timur.

    “Permasalahan tersebut terjadi karena Bupati Aceh Timur tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang standar biaya kabupaten TA 2021,” tulis tim BPK dalam LHP.

    Dalam LHP Itu juga tertulis, persoalan tersebut juga muncul karena pengelolaan anggaran masing-masing OPD kurang cermat dalam mengawasi pelaksaan anggaran dan Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian pengelolaan keuangan yang berada dalam kewenangannya.

    Menurut BPK, terkait temuan tersebut, Pemerintah Aceh Timur melalui Sekretaris Daerah telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dengan menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh Timur membayarkan honorarium TAPK tahun 2021 dua kali dalam satu tahun yaitu penyusunan APBK Murni dan Perubahan.

    Hal tersebut dilakukan karena proses penyusunan APBK Murni dan Perubahan membutuhkan waktu yang relatif lama sampai larut malam mulai pembahasan dengan OPD, DPRK, tim evaluasi provinsi Aceh sampai menindalanjuti evaluasi tersebut.

    Sekretaris Daerah juga memberi penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional menyebutkan kepala daerah dapat menetapkan harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib agar menetapkan peraturan bupati terkait tim dan honorarium dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, kemudian memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menagih kelebihan pembayaran honorarium pembantu bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara penerimaan sebesar Rp205.707.880 dan menyetorkan ke Kas daerah.

    BPK juga merekomendasikan bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menagih kelebihan pembayaran honorarium Tim Anggaran sebesar Rp774.900.000 untuk disetorkan ke Kas Daerah.

    Bupati Aceh Timur Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.