Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan instruksi untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Aceh Timur memerintahkan kepada: Kepala Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Aceh Timur, Camat dalam Kabupaten Aceh Timur, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Lebih Adil
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Luncurkan Bantuan Pangan Beras untuk 53.000 Orang
Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025.
Tema perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 adalah “Bersatu Berdaulat, Sejahtera”. Logo dan desain turunan perayaan dapat diunduh pada situs https://hut80ri.setneg.go.id
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Juli 2025. Dengan demikian, masyarakat Aceh Timur diharapkan dapat menyemarakan perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh semangat dan kebanggaan.

