Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan dua masalah terkait hunian sementara (huntara) di Aceh Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Masalah tersebut terkait dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Kereta Api Indonesia (KAI).
Laporan ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur kepada Mendagri Tito Karnavian saat pertemuan rapat kepala daerah di Kota Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Mendagri Tito Karnavian menerima laporan tersebut dan mendukung Bupati Aceh Timur untuk membuat surat pemakaian tanah.
“Jika perlu, ancam sedikit,” kata Tito, seperti dikutip dari laporan pertemuan tersebut.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Bawa Mendagri Tito Karnavian ke Tenda Pengungsi Banjir Aceh Timur
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Singgung Bupati Aceh Timur di Retret Kepala Daerah, Ada Apa?
Mendagri Tito Karnavian juga meminta Bupati Aceh Timur untuk memberitahukan hal ini kepada mereka ini pemerintah presiden. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah huntara di Aceh Timur.

