Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan
    Aceh Timur

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    zakariaJuly 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan surat larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Larangan ini berlaku untuk PPPK yang menjadi pengurus atau anggota pada organisasi/perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan pemerintah Kabupaten Aceh Timur, menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, dan menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

    Larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari larangan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi kinerja PPPK.

    Bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan, mereka diharuskan untuk memilih salah satu jabatan. Kepala Perangkat Daerah juga wajib melaporkan hal ini kepada Bupati Aceh Timur melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur.

    Baca Juga: Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

    Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

    Dengan adanya larangan ini, Bupati Aceh Timur berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK di Kabupaten Aceh Timur. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi konflik kepentingan.

    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Kabar Aceh Timur Serahkan Jabatan Pada Ahlinya
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.