Close Menu
    info terkini

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    December 7, 2025

    Korban Banjir Bandang Aceh Timur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

    December 7, 2025

    Bantuan KRI Gilimanuk Tiba, Harapan Baru bagi Korban Banjir Aceh Timur

    December 7, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan
    Aceh Timur

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    zakariaJuly 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan surat larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Larangan ini berlaku untuk PPPK yang menjadi pengurus atau anggota pada organisasi/perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan pemerintah Kabupaten Aceh Timur, menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, dan menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

    Larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari larangan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi kinerja PPPK.

    Bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan, mereka diharuskan untuk memilih salah satu jabatan. Kepala Perangkat Daerah juga wajib melaporkan hal ini kepada Bupati Aceh Timur melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur.

    Baca Juga: Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

    Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

    Dengan adanya larangan ini, Bupati Aceh Timur berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK di Kabupaten Aceh Timur. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi konflik kepentingan.

    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Kabar Aceh Timur Serahkan Jabatan Pada Ahlinya
    Highlights

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    zakariaDecember 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Wakil Ketua DPRD Aceh Timur, Azhar, bersama dengan Ketua Fraksi PKB,…

    Korban Banjir Bandang Aceh Timur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

    December 7, 2025

    Bantuan KRI Gilimanuk Tiba, Harapan Baru bagi Korban Banjir Aceh Timur

    December 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Korban Banjir Bandang Aceh Timur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

    December 7, 2025

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    December 7, 2025

    Banjir Aceh Timur: 39 Jiwa Meninggal, Puluhan Ribu Warga Mengungsi

    December 4, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    December 7, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025471
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.