Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi bersama Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur pada Senin, (7/72025). Rapat ini berlangsung di Aula Vidcon Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur dan dihadiri oleh jajaran Sekda, Asisten, Kepala Bappeda, tenaga ahli, dan sejumlah OPD terkait.
Dalam arahannya, Bupati Iskandar menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan RPJM tersusun secara tepat dan sesuai dengan visi-misi kepala daerah serta program strategis nasional. “RPJM menjadi dasar kita dalam menyusun arah pembangunan selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
Bupati Iskandar mengingatkan bahwa RPJM tidak bisa dianggap sekadar dokumen biasa karena pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM melalui mekanisme rapor kepala daerah setiap tiga bulan. Jika hasilnya buruk, akan ada sanksi, termasuk penghentian hak keuangan selama tiga bulan.
Bupati Iskandar juga menegaskan bahwa RPJM harus realistis dan aplikatif, bukan hanya bersifat administratif. “RPJM harus memuat program yang mendukung visi-misi kepala daerah, janji politik, serta selaras dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Al-Farlaky Siap Lakukan Gebrakan Usai Dilantik sebagai Bupati Aceh Timur
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Segera Melakukan Pemulihan Terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Kepala Bappeda Aceh Timur, Kahal Fajri, melaporkan bahwa dokumen rancangan awal (ranwal) RPJM telah disusun dan diserahkan ke DPRK tepat waktu. Dokumen ini telah melalui proses harmonisasi dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri dan mendapat apresiasi dari Bappeda Provinsi Aceh.
Ketua Tim Tenaga Ahli RPJM, Dr. Efendi Hasan, menekankan bahwa timnya bekerja untuk mengawal visi dan misi Bupati agar selaras dalam dokumen RPJM. “Target utama kita adalah memastikan dokumen RPJM ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.