Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh. Dokumen keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama.
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan proses audit oleh BPK.
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT. Medco
Baca Juga: Gaungkan Keterbukaan Informasi, Kades se-Aceh Timur Jalin Kolaborasi dengan Media Lokal
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan keuangan tersebut meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Bupati Al-Farlaky menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berusaha mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) baik untuk tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya. “Mudah-mudahan upaya dan komitmen tersebut dikabulkan oleh Allah SWT,” kata Al-Farlaky.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan 22.000 Hektare Untuk Mantan Pejuang GAM di Aceh Timur
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa setelah laporan keuangan unaudited diterima, BPK akan segera melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dua bulan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRK Aceh Timur.
Andri Yogama berharap komunikasi yang terbuka dan diskusi yang intensif dapat terjalin antara tim BPK dan jajaran Pemkab Aceh Timur selama proses pemeriksaan berlangsung. “Apapun hasilnya nanti sebenarnya cerminan dari kegiatan dari bapak-bapak di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selama tahun 2024,” kata Andri.