Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat pada Rabu (24/9/2025).
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Al-Farlaky menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan tahun pertama RPJMD 2025–2029.
Dokumen ini mengacu pada kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Baca Juga: Warga Ranto Peureulak Soroti APBD Rp197 Juta Jalan Dusun Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Baca Juga: Pemkot Langsa Klarifikasi Polemik Pembayaran Peralihan Aset Aceh Timur
“Rencana kerja dan pendanaan yang disusun ini tetap mengacu pada kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Bupati.
Bupati Al-Farlaky merinci bahwa dalam KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Aceh Timur direncanakan sebesar Rp 2.011.637.386.253,00, belanja daerah sebesar Rp 1.995.073.725.053,00, dan pembiayaan daerah mencapai Rp 16.563.661.200,00 untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo.
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama demi percepatan pembangunan di Aceh Timur.
“Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk kepada kita semua dalam membangun Aceh Timur agar semakin baik ke depan,” tutup Bupati Al-Farlaky.
Rapat ini dihadiri oleh Forkpimda kabupaten Aceh Timur, Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur.

