Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengancam akan mengambil kembali aset milik Kabupaten Aceh Timur di Kota Langsa jika pembayaran kompensasi tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sebelum 2 September 2025.
Ancaman ini disampaikan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, dan Deputi KPK.
Namun, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, merespons ancaman tersebut dengan santai. Ia meminta Bupati Aceh Timur untuk tidak menggunakan cara-cara yang seperti debt collector dalam menagih pembayaran kompensasi.
“Jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry, dikutip dari serambinews.
Baca Juga: Bupati Al- Farlaky Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD Aceh Timur
Baca Juga: Pemkot Langsa Klarifikasi Polemik Pembayaran Peralihan Aset Aceh Timur
Jeffry menjelaskan bahwa Pemko Langsa saat ini sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa.
“Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Jeffry.
Ia juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi.
“Bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah,” kata Jeffry.
Halaman Selanjutnya