” Sebelum acara dimulai, Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur turut dipeusijuek oleh pengurus Majelis Adat Aceh. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, Ketua MPU Aceh Timur, serta para tamu undangan lainnya.
Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Mediasi Adat di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa secara dimensi adat dirinya masih tergolong muda dibandingkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) di Aceh Timur. Namun demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap penguatan lembaga adat dan mengajak kerja sama semua pihak agar mediasi – mediasi perkara di tingkat adat gampong berjalan baik di Kabupaten Aceh Timur.
Bupati menyoroti banyaknya tindak pidana ringan yang langsung dibawa ke ranah hukum kepolisian, padahal Aceh memiliki struktur pemerintahan gampong dan lembaga adat yang dapat menyelesaikannya sesuai Qanun Aceh yang mengatur 18 pokok perkara adat.
“Tindak pidana ringan banyak sekali baik di tingkat Polsek maupun Polres. Pertanyaannya, kenapa persoalan yang bisa diselesaikan di gampong malah masuk ke ranah polisi?” ujarnya.
Baca Juga: MAA Terpaksa Diamankan Polisi, Akibat Nekat Rudapaksa Remaja di Bawah Umur
Baca Juga: Ketua MAA Aceh Timur Temui Kadisparpora, Terkait Pelestarian Desa Adat
Menurut Bupati, perkara ringan dapat berkembang menjadi masalah serius bila tidak ditangani melalui mekanisme mediasi adat. Ia mencontohkan beberapa kasus yang sudah berdampak pada kondisi sosial, keamanan, hingga kearifan lokal masyarakat.
“Kita khawatir dengan fenomena sekarang. Rasa saling menghargai antara sesama, murid dan guru, anak dengan orang tua, yang muda dengan yang tua mulai terkikis,” tambahnya.
Karena itu, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya penguatan lembaga adat agar perkara ringan dapat diselesaikan di tingkat gampong. Ia juga mengusulkan pembentukan Forum Grup Diskusi (FGD) sebagai wadah untuk menjawab berbagai kendala dalam penyelesaian persoalan adat.
“Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap lembaga adat semakin kokoh dalam menjaga keharmonisan masyarakat, sehingga persoalan kecil tidak lagi melebar menjadi konflik besar, dan nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga di tengah perubahan zaman,” pungkas Al- Farlaky.