Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut positif Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas (migas).
Peraturan ini dijadwalkan akan disampaikan kepada publik pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan menyiapkan kelembagaan lokal untuk mendukung legalisasi sumur minyak rakyat. Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam proses ini.
“Saya sudah instruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat,” ungkap Iskandar.
Baca Juga: Semangat Baru Aceh Timur: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Mengandalkan BUMD untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: Sumur Minyak Ranto Peureulak Harus Ada Perhatian dan Penanganan Khusus
Iskandar menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan menyiapkan kelembagaan lokal untuk mendukung legalisasi sumur minyak rakyat.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri,” ucapnya.
Iskandar menginginkan agar Aceh Timur menjadi kabupaten pertama yang memproses pengusulan legalisasi sumur minyak rakyat setelah aturan tersebut disosialisasikan.
“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.