Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kios pupuk di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam Senin (3/11/2025).
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam peninjauan di lokasi, Bupati Al-Farlaky menemukan bahwa kios yang dikunjungi tetap menjual pupuk sesuai ketentuan.
“Ibu penjual di sini mengatakan bahwa harga urea tetap dijual sesuai HET, yaitu Rp1.800 per kilogram, dan NPK Rp1.840 per kilogram,” ungkap Bupati.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur kembali Mengikuti Penanaman Jagung kuartal III Serentak
Namun demikian, ia mengaku tetap menerima laporan adanya penjualan pupuk di atas harga ketentuan di sejumlah kecamatan lain.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pemeriksaan lebih luas.
“Kalau nanti kedapatan menjual di atas HET, kita akan ambil kebijakan tegas, termasuk menganulir distributor yang menyalurkan. Artinya, perusahaan atau distributor itu harus segera diganti,” tegas Al-Farlaky.
Bupati menyebutkan, pihaknya khawatir ada dugaan permainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang justru menyulitkan petani di Aceh Timur.
Ia berharap seluruh pedagang dapat berpegang teguh pada aturan harga agar petani mudah memperoleh pupuk.
“Saya harapkan para pedagang menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi. Kalau di lapangan terjadi kelangkaan, silakan petani, kelompok tani, atau masyarakat melapor kepada kami. Pemerintah akan segera memetakan dan menyurati pihak perusahaan pupuk,” pungkas Al- Farlaky.(***)
