Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara. Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur pada Senin, (2/6/2025).
Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013, dengan masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, belum ada penyelesaian yang tuntas.
Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya.
“Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Hati-hati dalam Penyediaan 22 Ribu HA Lahan untuk Kombatan GAM
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Pastikan Jembatan Gampong Seuneubok Tengoh Dibangun Tahun Ini
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. Pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.
Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan. Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.
Selain itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan. Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan.
“Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.
Bupati juga mengatakan Pemkab ke depan akan mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing-masing izin HGU perkebunan di Aceh Timur.
“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al- Farlaky.