Infoacehtimur.com / Aceh – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi di Aceh.
Tim penyidik akan menahan tersangka Azil Azhar selama 20 hari di muali dari Rabu (25/01) hingga (13/02) kedepan.
Hal ini di ucapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta “Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK,” kata, Antaranews.
Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Baca juga:
- Komda LP-KPK Aceh: Diduga Gubernur Aceh Tidak Salurkan Operasional Imuem Mukim se-Aceh.
- Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Minta KPK RI Lebih Tegas.
- Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK, dan Ini Urutan Aceh Timur
Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca juga:
- Kedua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Ke KPK.
- Gawat! KPK Buru Mantan Panglima GAM Terlibat Korupsi.
- Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM