Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Ardiansyah, terpidana kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ardiansyah ditangkap di sebuah warung kopi Agam 2, kawasan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Yang bersangkutan ditangkap atas kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur,” kata Akbar, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, tim intelijen Kejati Aceh lebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan Ardiansyah di Kota Binjai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan tim Pidsus Kejari Aceh Timur.
Baca Juga: KAI Siapkan Proyek Kereta Banda Aceh–Lampung, Butuh Investasi Rp350 Triliun
Baca Juga: Segunung Nilai Transaksi Aliran Dana Korupsi di Indonesia Tahun 2024
“Mendapatkan informasi tambahan tersebut, saya langsung memimpin tim dari Pidsus Kejari Aceh Timur untuk bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar pada 2019. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dana pelaksanaan sertifikasi terhadap 301 bidang tanah di wilayah Aceh Timur.
Akbar menjelaskan, Ardiansyah sebelumnya telah divonis enam tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 20 Juni 2022.
Namun, ketika dipanggil untuk menjalani hukuman, Ardiansyah tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, Ardiansyah dibawa ke Aceh Timur dan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
“Kini terpidana sudah dibawa ke Aceh Timur dan telah dijebloskan ke Lapas Idi untuk menjalani pemidanaan,” kata Akbar.
Ardiansyah merupakan terpidana terakhir yang ditahan dalam perkara tersebut setelah sempat buron. Sementara itu, empat pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI tersebut telah lebih dahulu ditahan.


