Infoacehtimur.com, Politik – Bustami Hamzah, bakal lawan secara hukum jika tidak bisa maju sebagai calon gubernur Provinsi Aceh, pada Pilkada 2024 mendatang.
Pernyataan bakal melakukan perlawanan bagi pihak yang mencoba mencegahnya setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menetapkan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, saya sebagai bakal calon gubernur Aceh 2025-2030 sebagai warga negara yang berhak maju dalam proses demokrasi. Di Aceh kebetulan,” kata Bustami, dihadapan wartawan, Minggu (22/9/2024) malam.
Lanjut dia menyatakan, “Pilkada itu dilaksanakan oleh KIP semua tahapan mekanisme dan aturan saya ikuti, ada sekarang yang beredar yang kita mungkin sama-sama sudah kita baca,”
BACA JUGA: Pasangan Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024
BACA JUGA: Demokrasi Aceh Kena ‘Block’! Kandidat Pilkada Tereliminasi, DPRA dan KIP Kenapa?
“Dan lihat bahwa saya (Bustami Hamzah) tidak memenuhi syarat, hanya yang saya tahu satu. Itu juga bukan keinginan kami, saya sebagai bakal calon bersama Syeh Fadhil,”
“Ketika proses itu juga di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itukan ranahnya KIP, kami diundang saya datang waktu itu cuma tidak dengan pasangan saya (Alm. Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop) ketika itu mengapa, kehendak Allah, waktu itu dipanggil oleh Allah,”
“Kembali ke pangkuannya (KIP Aceh), saya tanya sebelumnya bahwa bagaimana ini. Saya boleh tanda tangan dulu, nanti ketika ada pasangan, ternyata saya tidak diizinkan tanda tangan. Itu proses,”
“Ketika itu selesai, mereka mengatakan kepada saya nanti kalau ada pasangan kita jadwalkanlah, ternyata sampai batas waktu. Yang saya tahu juga KIP sudah memproses itu meminta jadwal,”
“Tapi juga tidak dilakukan, bagaimana ini kalau ini terjadi berarti kan ada unsur-unsur yang tidak legal. Katakanlah berusaha mencegah, kalau ini terjadi saya lawan secara hukum sebagai warga negara,”
“Karena pesta demokrasi ini hak semua warga negara,” tegas Bustami di akhir pernyataan, sebagaimana dikutip Infoacehtimur.com, Senin (23/9/2024).
Sebelumnya, pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh.
Sebagaimana berita yang tertuang dalam keputusan berita acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024, pada Sabtu (21/9). Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Putusan tidak memenuhi syarat karena pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, tidak melakukan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki atau UUPA di depan lembaga DPR Aceh sesuai Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Kemudian pada hari yang sama berselang beberapa jam, KIP Aceh kembali umumkan adanya perubahan keputusan kepada pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, dari sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Perubahan terhadap pasangan Bustami-Fadhil Rahmi, menetapkan memenuhi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Setelah adanya surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024.
“Kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, pada kamis malam, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Berkaitan dengan hal ini, KPU RI menyurati KIP Aceh agar menggunakan peraturan terbaru yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Dalam peraturan perubahan tersebut, disebutkan bahwa calon kepala daerah di Aceh baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi harus melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan UU atau MoU Helsinki itu di depan lembaga legislatif.
Melainkan, bisa dengan hanya dibuktikan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani pasangan calon, dan bermaterai cukup.***