Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AM diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).
Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).
Baca Juga: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma
Baca Juga: Ingin Suami Tetap Setia, Ibu Muda Malah Duluan di un-boxing Dukun Cabul
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.