Aceh Timur | Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati, setelah pengajaran akhirnya kepolisian membekuk pelaku yang tidak lain adalah hubungan asmara korban.
“Kita berhasil meringkus MJ, warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu 16/1. Pelaku kita ringkus di kawasan tambak Kuala Simpang Ulim,” kata Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam konferensi pers, Senin 17/1.
Kasat reskrim menjelaskan, Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa.
Kasat reskrim merincikan pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus selanjutnya terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri dan Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” beber kasat Reskrim.
Kasus kriminal ini, lanjut Miftahuda pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Sebelumnya Asrawati 35 Tahun Warga Dusun Suka Makmur gampong Seunebok Bayu Kecamatan Banda Alam pada Jum,at ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan pada 14/1.
Informasi yang dihimpun Mayat Asrawati ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13 Januari 2022), dan ditemukan tepatnya di hutan di Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada pukul 09.00 WIB.***