RAYUAN maut seorang pria yakni JB (25) warga Jambo Aye, Aceh Utara bak buaya darat mampu meluluhkan seorang wanita asal Aceh Timur lewat media sosial Facebook untuk mencuri sepeda motor.
Rayuan mautnya itu dengan mengajak wanita Aceh Timur serius untuk menjadi teman hidupnya dengan mengatakan bahwa ia mencintai wanita Aceh Timur. Yakni, Rahmati.
Ternyata oh ternyata, JB memiliki niat busuk bahwa ia hanya memberi harapan palsu agar bisa memonopoli Rahmati untuk bisa membawa kabur sepeda motor nya.
JB akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor Rahmati setelah kena Rayuan Maut Buaya daratnya. Kemudian ditangkap polisi setelah nya.
Pelaku Ditangkap
Seorang pria yakni JB (25), warga Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor wanita asal Aceh Timur pada, Rabu 4 Mei 2022 lalu.
Pasalnya, JB (pelaku) membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Vario milik Rahmati (25) asal Banda Alam, Aceh Timur. Dengan modus mengajak Rahmati (korban) menjadi pasangan nya agar mudah memonopoli.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu 8 Mei 2022 mengatakan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati.
“Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook pada awal April 2022 lalu. Kemudian pelaku ingin bersilaturahmi ke rumah korban pada saat hari lebaran,” ungkap AKP Miftahuda.
AKP Miftahuda menuturkan, hari itu pelaku mengaku dari Medan naik angkutan umum sudah tiba di Idi, Aceh Timur dan dijemput oleh korban.
Saat bersilaturahmi, lanjut AKP Miftahuda, kemudian pelaku mengatakan ke keluarga korban bahwa ingin serius dengan korban. Setelah itu mengajak korban bermain ke Pantai dengan sepeda motor korban.
Setibanya di Pantai Kuala Idi, pelaku mengajak korban berenang. Namun, pelaku mengatakan tidak membawa celana pendek. Lalu meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek.
Korban tak kunjung kembali setelah korban 3 jam menunggu pelaku, saat mencoba menghubungi si pelaku seketika handphone nya sudah tidak aktif lagi.
“Merasa dirinya ditipu, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur. Kemudian anggota melakukan penyelidikan,” tutur AKP Miftahuda.
Dikatakan AKP Miftahuda, setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka sedang berada di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta Barang-bukti yang digelapkan 1 unit sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi BL3751KAB milik Rahmati.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti yang diamankan anggota dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Miftahuda.