Info Aceh Timur / Aceh – Seorang mahasiswa berinisial A asal Aceh Barat diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan setelah terjadi perseteruan saat pacarnya diculik oleh seseorang.
Kejadian tersebut diketahui oleh petugas dari Polsek Meulebo Polres Aceh Barat saat pelaku mencoba melakukan aksinya di pintu masuk kampus Universitas Teuku Umar Meulebo.
Menurut Iptu Fahmi Suci Andi, kepala satuan reserse kriminal Polres Aceh Barat, kejadian berbahaya tersebut terjadi pada malam hari di depan kampus Universitas Teuku Umar.
Iptu Fahmi menjelaskan pada hari Kamis (24/8/2023) bahwa “karena frustasi karena mantan pacarnya dari Simelou yang diketahui berinisial D berpacaran dengan kekasih baru, A berencana untuk menghabisi nyawa kekasih barunya itu.”
Sebelum melaksanakannya, A mengajak korban untuk bertemu di depan kampus. Namun, begitu pertemuan dimulai, A menyerang korban dengan senjata tajam. Beruntung, korban dapat menghindar dan reaksi cepat warga sekitar membantu mengamankan pelaku.
A mencoba menyerang korban sebanyak dua kali, namun tidak berhasil. Teriakan korban mengundang bantuan dari para tetangga, yang kemudian membantu menangkap pelaku.
Iptu Fahmi menjelaskan bahwa, “Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa korban telah merebut hati pujaan hatinya dan mengakui perbuatannya.
“Kasat Reskrim Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pelaku A akan diproses sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
‘Pelaku sudah diamankan. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas tindakannya melalui undang-undang darurat ini, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun’.
Sumber: tvonenews.com