Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Seorang pria berinisial IR (31) pekerja wiraswasta, warga Desa Blang Seunibong, Langsa Kota ditangkap Satreskrim Polres Langsa. Pasalnya, IR ditangkap dugaan tindak pidana pencurian.
Yaitu, mengambil 1 unit gadget handphone merek Oppo A54 warna hitam milik gadis yakni Ade Nabila (22), merupakan Mahasiswa Desa Meurandeh Teungoh, Langsa Lama.
Sementara pelaku penadah yakni berinisial JW (41) pekerja wiraswasta, dan IS (41) karyawan Honorer. Kedua merupakan warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, pada Sabtu 18 Juni 2022 mengatakan, tindak pidana pencurian itu terjadi di parkiran salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, Desa Jawa, Langsa Kota pada Jum’at 20 Mei 2022 lalu.
“IR (pelaku utama) modusnya saat itu datang mengendarai sepeda motor dan berhenti dengan berpura-pura membeli kebab,” ungkap Iptu Imam.
Baca Juga:
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Wisata Renang Langsa, Begini Ceritanya
- Dua Remaja Hanyut Saat Berwisata ke Pantai Kuala Parek Aceh Timur
- Bupati Rocky Ajak Warga Kembangkan Potensi Wisata Kuliner di Kuala Parek, Aceh Timur
Dilokasi, lanjut Imam, pelaku melihat Ade Nabila sedang lengah lalu menaruh gadget tersebut di Dashboard sepeda motornya. Kemudian IR langsung mengambil handphone milik Ade Nabila.
Dikatakan Iptu Imam, IR kemudian menjual gadget tersebut ke JW dengan harga Rp 1.000.000 juta rupiah. Namun, gadget tersebut kembali dijual JW kepada IS dengan harga Rp 1.400.000 juta rupiah.
Iptu Imam Aziz mengatakan, satu orang dugaan tindak pidana pencurian dan dua orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Dari 3 orang itu Iptu Imam Aziz, merincikan Barang-bukti yang diamankan anggota Satreskrim yaitu 1 unit gadget handphone merek Oppo A54 Warna Hitam milik Ade Nabila, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BL5504FZ, dan satu buah kotak gadget handphone.
“IR pelaku pencurian JW, dan IS pelaku penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal KUHP. Ketiga orang ini telah diamankan di polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam.