Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang
    Aceh Tamiang

    CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang

    zakariaJanuary 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Akhirnya CV Ingat Mati mendapatkan keadilannya atas tindakan Post bidding yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam Tender Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) Tahun 2021.

    Putusan Tersebut tercantum dalam Perkara Peninjauan Kembali Nomor 568 PK/Pdt/2024 yang mewajibkan ketiganya untuk menanggung secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada CV Ingat Mati sebanyak Rp.150.265.765. Hal tersebut tercantum pada putusan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp sebagaimana setelah dilakukan penelurusan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang (13/1/2025).

    Selain itu, dari pertimbangan hakim di pengadilan Tingkat pertama ini dikuatkan dengan Putusan Kasasi (PK) No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 Juncto Putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan pertimbangan bahwa penguguran penawaran CV. Ingat Mati merupakan Tindakan post bidding dan dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan tidak berpedoman pada Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia maupun Dokumen Pemilihan.

    Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan Pokja tidak memberi kesempatan kepada CV Ingat Mati untuk klarifikasi mengenai ketidaksesuaian teknis dokumen penawaran adalah perbuatan melawan hukum. Putusan ini mengharuskan Pokja membayar ganti rugi sebesar Rp 150.265.765 kepada CV Ingat Mati serta biaya perkara lainnya.

    Direktur CV Ingat Mati, Mansur, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh semua peserta tender. Dia berharap bahwa putusan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan perbuatan post bidding yang merugikan peserta tender lainnya.

    Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan putusan ini, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan seperti post bidding dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan pengadaan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.

    Mahkamah Agung
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.