Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Aceh Timur membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tingkat gampong pada 29 hingga 31 Agustus 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat Ketua Kelompok Kerja Pembentukan PPL Kecamatan Daruk Aman, Lukmanul Hakim, dalam keterangannya kepada media infoacehtimur.com, Senin, 26 Agustus 2024 malam.
Lukman menyampaikan, pembentukan PPL dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Kota tahun 2024, merupakan amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Baca Juga: KIP Aceh Keluarkan Syarat Cagub Aceh Jalur Independen
Baca Juga: 13 Partai Politik Kuasai Parlemen Wakil Rakyat Aceh 2024-2029
“Meneruskan instruksi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, maka dengan ini dibuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilihan Lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut, waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2024, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
Dokumen pendaftaran, lanjutnya, dapat diserahkan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) bertempat di Panwaslih Kecamatan Darul Aman, Jl. medan – Banda Aceh, Desa Dama Pulo sa. Aceh Timur.
“ untuk calon pendaftaran wajib menyampaikan dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes wawancara dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi,” pungkasnya.
Pengumuman pendaftaran calon pengawas pemilihan lapangan dapat diunduh pada link berikut ini dengan meng-klik unduh dokumen. []
Unduh Dokumen Pengumuman Pendaftaran PPL Khusus Untuk Kecamatan Darul Aman Aceh Timur