Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh telah membekuk sedikitnya 5 orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir di kabupaten Aceh Timur dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja, dari hari Kamis, 25 hingga sabtu 27/04/2024 ini.
Hal tersebut berdasarkan pengumpulan data infoacehtimur.com dan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur selama ini.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, saat di konfirmasi mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan 5 terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir yang bermula laporan dari warga yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di daerah-daerah tersebut.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Idi Cut
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Ajak PWI Berkolaborasi Jaga Kamtibmas
“ya… kita menindaklanjuti, laporan dan keresahan warga selama ini, kemudian dilakukan penyelidikan, dan penakapan ” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini
Kelima terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pantai Peureulak Berakhir Damai
Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang SH Bogem Kawan Sendiri di Idi Cut
Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman yang diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.
Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat.
Halaman selanjutnya