Infoacehtimur.com, Aceh – Dua pria di Banda Aceh diamankan warga setelah diduga melanggar syariat Islam di sebuah kamar indekos di Kecamatan Syiah Kuala.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Dilansir dari Detik.com, peristiwa tersebut bermula pada 7 November 2024, ketika AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam.
Keduanya kemudian menuju tempat kos AI dengan alasan mengerjakan tugas kuliah.
BACA JUGA: Aceh Darurat HIV/AIDS, Gay Jadi Kelompok Penularan Tertinggi
BACA JUGA: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome
Kecurigaan warga terhadap aktivitas di dalam kamar itu akhirnya berujung pada penggerebekan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YS.
Saat pintu kamar didobrak, kedua pria tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Mereka pun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi syariah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap indekos yang kerap disorot sebagai tempat terjadinya pelanggaran syariat.
Sejumlah warga menilai perlu adanya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Mahkamah Syariyah Banda Aceh akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Putusan terhadap kasus ini dinantikan sebagai bagian dari penegakan hukum syariat di Aceh.***
Editor : Ilham