Info Aceh Timur, Nasional – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk pengedar sabu berinisial WL (32) dan H (46) pada Sabtu (19/8/2023). Kedua warga Masbagik, Lombok Timur, NTB, itu ditangkap setelah mendapat kiriman sabu satu kilogram dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan sabu satu kilogram (kg) dari Aceh tersebut dikirim melalui jalur udara pada Jumat (18/8/2023). Barang haram itu dibawa oleh penumpang pesawat yang belum diketahui identitasnya.
“Sabu kemudian diambil oleh H di luar Bandara Internasional Lombok dan dibawa ke rumahnya di Lombok Timur,” tutur Deddy saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).
Deddy menjelaskan saat menggeledah rumah H, polisi menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga sabu. Zat adiktif itu dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 gram dan disembunyikan di atas plafon.
BACA JUGA: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
BACA JUGA: Miliki Empat Paket Sabu Warga Idi Rayeuk di Bungkus Polisi
Menurut Deddy, sabu seberat satu kilogram tersebut dibeli oleh H seharga Rp 630 juta. Pria itu juga sempat menjual 250 gram barang haram itu di Lombok Timur.
H menjual sabu melalui temannya WL. Sabu itu dikemas dan dijual dengan harga Rp 1 juta per paket. “Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian satu kilogram sabu,” ujar Deddy.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menuturkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukummnya 20 tahun penjara.
Sumber : Detik.com