Infoacehtimur.com / Internasional – Kebijakan perihal biaya ibadah haji 2022 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi.
Keppres tersebut berisi aturan rerkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari calon jemaah haji.
Sebagai informasi, daerah embarkasi dengan biaya perjalanan ibadah haji tertinggi di Indonesia ialah Makkasar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Rp 42,6 juta.
Provinsi Aceh menempati posisi sebagai embarkasi biaya haji terendah se-Indonesia yakni Rp. 35,6 juta.
Selain perihal biaya peejalanan, Keppres Nomor 5 Tahun 2022 itu turit mengatur biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut daftar biaya haji 2022 menurut embarkasi seluruh Indonesia:
1.Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857
2.Embarkasi Medan: Rp36.393.073
3Embarkasi Batam: Rp 39.686.009
4.Embarkasi Padang: Rp 37.411.480
5.Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 39.886.009
7.Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 39.886.009
8.Embarkasi Solo: Rp 40.262.721
9.Embarkasi Surabaya: Rp 42.586.009
10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 41.235.290
11.Embarkasi Balikpapan: Rp 41.362.590
12.Embarkasi Lombok: Rp 41.647.741
12.Embarkasi Makassar: Rp 42.686.506
Diketahui Indonesia menjadi negara dengan kuota jamaah haji terbanyak, yakni total 100.051 jamaah.