Infoacehtimur.com, Aceh – Dua pria berinisial AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan Idi (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap di bandara Sultan Iskandar Muda saat hendak menyeludupkan sabu seberat 991 Gram ke Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024). Mengatakan, mereka kedapatan menyeludupkan sabu dan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total ada satu kilogram sabu yang disita.
“Saat pemeriksaan Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Transaksi Narkoba di Masjid, Kurir Sabu 3 Kg asal Aceh Timur Ditangkap Polisi Binjai
“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.
“Dari pengakuannya AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” katanya.
Baca Juga: Bawa Sabu 20 Kg, Warga Aceh Timur Ditangkap Bersama 2 Temannya di Langkat
Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja, Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.
“Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya.