INFOACEHTIMUR.COM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), setelah adanya kesimpulan dari verifikasi dokumen yang diajukan.
“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut, karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 Tahun 2017,” kata Kepala Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu.
Meurah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB dengan nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019, perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA yang ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.
Hasil verifikasi, kata Meurah, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART PNA yang sudah disahkan tahun 2017 tersebut, antara lain tidak adanya kesesuaian Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB. Dari 23 DPW yang ada hanya dihadiri 21 DPW. Cuma lima DPW yang hadir pengurus lengkap (ketua, ketua harian, sekretaris, bendahara), sesuai Pasal 14 AD/ART PNA.
“Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB juga tidak identik dengan pengurus DPW yang sah,” ujarnya.
Selain itu, kata Meurah, terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir pada kongres tersebut dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022.
“Dan ada juga beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA,” kata Meurah Budiman.[ANTARA]