Close Menu
    info terkini

    Kisah Nyata, Cabut Rambut Kemaluan, Pria Pria Asal Amerika Serikat Alami Infeksi hingga Koma

    May 14, 2025

    Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar

    May 14, 2025

    Dana Otsus Rp1,2 Triliun Siap Cair, Aceh Siap Membangun

    May 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dari Dokumen yang Diajukan, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan pengurus PNA versi KLB
    Aceh

    Dari Dokumen yang Diajukan, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan pengurus PNA versi KLB

    RedaksiDecember 9, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), setelah adanya kesimpulan dari verifikasi dokumen yang diajukan.

    “Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut, karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 Tahun 2017,” kata Kepala Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu.

    Meurah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB dengan nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019, perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA yang ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

    Hasil verifikasi, kata Meurah, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART PNA yang sudah disahkan tahun 2017 tersebut, antara lain tidak adanya kesesuaian Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB. Dari 23 DPW yang ada hanya dihadiri 21 DPW. Cuma lima DPW yang hadir pengurus lengkap (ketua, ketua harian, sekretaris, bendahara), sesuai Pasal 14 AD/ART PNA.

    “Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB juga tidak identik dengan pengurus DPW yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, kata Meurah, terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir pada kongres tersebut dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022.

    “Dan ada juga beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA,” kata Meurah Budiman.[ANTARA]

    Harian Aceh Info Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Kisah Nyata, Cabut Rambut Kemaluan, Pria Pria Asal Amerika Serikat Alami Infeksi hingga Koma

    zakariaMay 14, 2025

    Infoacehtimur.com, Humaniora – Seorang pria bernama Steven dari Amerika Serikat mengalami infeksi berat hingga koma…

    Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar

    May 14, 2025

    Dana Otsus Rp1,2 Triliun Siap Cair, Aceh Siap Membangun

    May 14, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,763
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.