Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah 1,3 miliar data pada registrasi kartu SIM Handphone mendapat respon beragam dari masyarakat.
Respon protes terhadap keamanan sistem, tanggung jawab penyelenggara sistem, hingga respon “santai” tanpa peduli dari warga yang menganggap diri ‘bukan orang penting’.
Khususan, bagi masyarakat yang mengabaikan perkara kebocoran data karena menganggap diri bukan orang penting. Patut diketahui bahwa data “orang gak penting” memang terkesan tidak berharga jika hanya 1 data. Namun, data warga yang bukan orang penting akan menjadi sangat berharga ketika tekumpul dalam jumlah yang sangat banyak.
Kabaranya, data yang berhasil dibocorkan oleh pihak tertentu itu terdiri dari nomor NIK / KTP, nomor HP, hingga nomor KK untuk diperjual-belikan dipasar gelap. Selain itu, turut beredar kabar bahwa kebocoran data tersebut dimanfaatkan oleh partai politik yang ‘nakal’ dalam kontestasi pemilu.
Belakangan banyak warganet yang mengakses laman web KPU untuk mengantisipasi NIK mereka digunakan secara ‘liar’ dalam daftar anggota partai politik.
Masyarakat Aceh Timur secara umum tentu tidak nyaman jika identitasnya terdaftar dalam sebuah partai politik secara tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H
- Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika
- 2 Bulan Lebih Jalur Lokop Masih Terputus Warga Pasir Putih Gayo Lues Masih Terisolasi
Untuk memastikan data identitas anda telah terdaftar secara liar dalam partai politik atau belum, anda dapat melakukan engecekan di laman website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berikut cara pengecekan nomor KTP anda sudah terdaftar dalam partai politik atau belum :
- Akses link infopemilu.kpu.go.id
- Klik “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor NIK
- Lalu klik “CARI”
Bagi warga yang telah mendaftarkan diri dalam partai politik secara sengaja tentu tak perlu melakukan pengecekan seperti diatas.
