Info Aceh Timur, Julok – Dayah Bustanul Bayani,Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kembali menggelar Muzakarah Ulama Aceh ke-VII, Kamis 11 Januari 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh kepala Dinas Dayah, Kabupaten Aceh Timur M.Yunus mengatakan dengan adanya Muzakarah Ulama Aceh didayah Bustanul Bayani menjadi contoh bagi dayah-dayah lain di Aceh khususnya Aceh Timur.
” Dengan adanya Muzakarah Ulama Aceh ke-VII menjadi contoh bagi dayah-dayah lain untuk melakukan kegiatan ke agamaan seperti ini dan kami dari Pemerintah melalui Dinas Dayah terus membantu baik dari segi Anggaran maunpun lainnya untuk memajukan dayah yang ada di Aceh Timur.” Kata M.Yunus.
Sementara Camat Julok, Adnan meminta kepada Pemerintah Aceh Timur setiap keputusan yang kuat dari para Ulama menjadi Peraturan Pemerintah maupun Qanun supaya tidak menjadi gejolak ditengah Masyarakat Aceh Timur.
” Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur supaya keputusan Ulama Aceh menjadi peraturan maupun Qanun supaya tidak menjadi gejolak di tengah Masyarakat apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Pimpinan Dayah Bustanul Bayani, Tgk Agussalim mengatakan dengan digelarnya Muzakarah Ulama Aceh di Dayah tersebut berharap menjadi ilmu bagi semua kalangan masyarakat dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT dan mengucapkan terimakasih kepada donatur dan elemen Masyarakat yang telah menyukseskan kegiatan Muzakarah Ulama Aceh ke VII.
Baca Juga: Pj. Bupati Aceh Timur : Ulama Lentera Penerang Kehidupan Umat
Baja juga: Biografi Singkat Abu Tumin dan Beberapa Pesannya, Simak Berikut Ini
“Kita berharap dengan adanya kegiatan Muzakarah Ulama Aceh ini bisa menjadi Ilmu bagi kita semua dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT, Dan kami dari segenap pengurus Dayah Bustanul Bayani mengucapkan Ribuan Terimakasih kepada semua donatur dan seluruh Masyarakat yang telah membantu suksesnya kegiatan Muzakarah Ulama Aceh ke-VII di Dayah Bustanul Bayani, “Ucap Tgk Agussalim.
Kegiatan Religi tersebut sangat antusias dihadiri Ribuan Warga Aceh Timur untuk mendengarkan pembahasan persoalan tentang keagaaman seperti Qadha Shalat yang ditinggalkan secara sengaja,Hukum Imam Shalat yang menggunakan microfon yang dapat mengganggu shalat, Ibadah haji secara Kredit serta persoalan agama lainnya masih menjadi pertanyaan ditengah umat.(Basri)